Nama : Rifaldi Adi Saputra Depok, 27 Maret 2012
Tugas : Pancasila Part 4
NPM : 18311882
Soal
1. Jelaskan pendapat anda mengenai sistem ketatanegaraan negara Indonesia, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia atau belum !
Jawab
1. Sistem ketatanegaraan negara Indonesia ialah sebagai berikut Negara hukum, Sistem konstitusi, Presiden penyelenggara pemerintah tertinggi, Mentri Negara sebagian pembantu presiden, Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, Negara hukum berdasarkan pancasila bukan berdasarkan kekuasaan dan Kekuasaan pemerintahan Negara. Sistem ketatanegaraan seperti ini menurut saya baik, karena sebagai negara demokrasi sitem ini sudahlah cukup baik. Dimana negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana pancasila adalah pedoman bagi warga negara Indonesia dalam berdemokrasi dan reformasi. Tapi disamping itu jika melihat apakah sistem ini sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri atau belum, jawabannya yaitu sudah tapi tak menyeluruh, apa maksudnya? Menurut saya negara Indonesia begitu luas, banyak suku-suku yang tersebar luas di wilayah Indonesia, jadi hanya beberapa kalangan saja yang mengerti arti dari ketatanegaraan Indonesia itu sendiri. Sebagai contoh masih banyak orang-orang yang main hakim sendiri jika terjadi suatu masalah, padahal negara Indonesia adalah negara hukum, yang mana jika ada masalah dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang. Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang banyak menyeluruh ke semua kalangan di Indonesia tentang sistem ketatanegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar