Nama : Rifaldi Adi Saputra Depok, 3 April 2012
Tugas : Pancasila Part 5
NPM : 18311882
Soal
1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?
Jawab
1. Yang saya usulkan yaitu, jika kita melihat pada masa reformasi saat ini, pelaksanaan hukum harus di dasarkan pada suatu nilai yang menjadi suatu landasan operasional dalam bertindak, atau paradigma suatu bangsa dan landasan itu ialah Pancasila. Pancasila dijadikan paradigma sebagai reformasi hukum. Pemerintah harus menekankan lagi kepada warga negaranya untuk berprilaku, bertindak baik pemerintahnya mau pun warganya untuk berpedoman pada isi Pancasila. Pancasila memiliki arti yang begitu luas dalam bidang hukum, berikanlah sosialisasi yang lebih kepada warga negara ataupun orang-orang atau elemen-elemen yang bekerja pada bidang hukum tentang isi Pancasila dalam bidang hukum seperti apa. Apalagi Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum memiliki tujuan sebagai sumber nilai perubahan hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif Pancasila juga menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk yang adil ataukah tidak adil. Serta Pancasila sebagai sasar yuridis reformasi hukum dasar yuridis. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila sebagai paradigma menghadapi kasus-kasus agama begitu penting, kita bisa lihat dari fungsi paradigma itu sendiri. Dimana paradigma berfungsi sebagai suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Pancasila menjadi dasar atau acuan yang penting bagi kasus-kasus agama, apalagi dalam Pancasila juga terdapat sila yang berbunyi ketuhanan yang maha esa, itu berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar